Pemerintah Akan Intensifkan Sosialisasi JHT dan JKP dalam 3 Bulan ke Depan
Senin, 14 Februari 2022 - 16:54 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan mengintensifkan sosialisasi terkait jaminan sosial yang berkaitan dengan dana Jaminan Hari Tua ( JHT ) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP ) selama tiga bulan ke depan.
Sosialisasi intensif terkait dua jaminan tersebut diharapkan mampu meyakinkan masyarakat, khususnya pekerja dan buruh, bahwa pemerintah selalu hadir untuk memberikan perlindungan.
"Ke depan pemerintah akan terus melakukan sosialisasi selama tiga bulan ke depan dan menteri ketenagakerjaan akan mulai hari ini menyosialisasikan secara teknis dan pemerintah akan selalu melindungi para pekerja dan masyarakat di berbagai sektor agar memenuhi kehidupan yang layak," tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto di sela acara Evaluasi PPKM secara Virtual, Senin (14/2/2022).
Airlangga mengatakan, Pemerintah telah menyiapkan dana pada JKP yang merupakan bentuk perlindungan untuk pekerja atau buruh dalam jangka pendek. Klaim JKP, kata dia, efektif per 1 Februari 2022.
"Ini perlindungan jangka pendek yang diberlakukan bagi pekerja dan buruh karena nanti akan diberikan secara langsung seketika setelah berhenti bekerja," urainya.
Dengan begitu, pekerja buruh yang terkena PHK dapat memperoleh manfaat dana JKP berupa uang tunai sebanyak 45% dari upah sebelumnya di bulan kesatu sampai ketiga, dan sebesar 25% upah di bulan ke empat hingga keenam.
Airlangga juga menyebutkan bahwa terkait Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur soal tata cara pembayaran JHT secara prinsip memang berbeda dengan JKP.
"Jaminan hari tua merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang. Sementara jaminan kehilangan pekerjaan merupakan jaminan jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh," pungkasnya.
Sosialisasi intensif terkait dua jaminan tersebut diharapkan mampu meyakinkan masyarakat, khususnya pekerja dan buruh, bahwa pemerintah selalu hadir untuk memberikan perlindungan.
Baca Juga
"Ke depan pemerintah akan terus melakukan sosialisasi selama tiga bulan ke depan dan menteri ketenagakerjaan akan mulai hari ini menyosialisasikan secara teknis dan pemerintah akan selalu melindungi para pekerja dan masyarakat di berbagai sektor agar memenuhi kehidupan yang layak," tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto di sela acara Evaluasi PPKM secara Virtual, Senin (14/2/2022).
Airlangga mengatakan, Pemerintah telah menyiapkan dana pada JKP yang merupakan bentuk perlindungan untuk pekerja atau buruh dalam jangka pendek. Klaim JKP, kata dia, efektif per 1 Februari 2022.
"Ini perlindungan jangka pendek yang diberlakukan bagi pekerja dan buruh karena nanti akan diberikan secara langsung seketika setelah berhenti bekerja," urainya.
Baca Juga
Dengan begitu, pekerja buruh yang terkena PHK dapat memperoleh manfaat dana JKP berupa uang tunai sebanyak 45% dari upah sebelumnya di bulan kesatu sampai ketiga, dan sebesar 25% upah di bulan ke empat hingga keenam.
Airlangga juga menyebutkan bahwa terkait Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur soal tata cara pembayaran JHT secara prinsip memang berbeda dengan JKP.
"Jaminan hari tua merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang. Sementara jaminan kehilangan pekerjaan merupakan jaminan jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh," pungkasnya.
(fai)
tulis komentar anda