Airlangga Sebut JKP Lebih Efektif dari JHT, Pekerja Dapat Rp10,5 Juta Dibanding Rp7,19 Juta
Senin, 14 Februari 2022 - 17:43 WIB
JAKARTA - Koordinator Bidang Perekonomian Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) lebih bermanfaat bagi pekerja atau buruh dibandingkan program Jaminan Hari Tua ( JHT ) yang lama. Dengan program JKP, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan dana yang lebih besar.
"Bagi pekerja atau buruh yang ter-PHK berhak memperoleh JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen dari upah di bulan ke satu sampai ketiga. Dan 25 persen upah di bulan ke 4 sampai bulan ke 6," beber Menko Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (14/2/2022).
Airlangga pun mensimulasikan besaran uang yang diterima pekerja jika terkena PHK. Ia mencontohkan dengan gaji pekerja sebesar Rp5 juta, maka bakal mendapatkan Rp6,75 juta selama tiga bulan setelah berhenti kerja.
"Sebagai contoh kalo dapat PHK di tahun kedua dengan gaji sebesar misalnya Rp 5 juta. Maka akan diberikan 45 persen dari Rp 5 juta yaitu Rp2,25 juta. Kemudian dikali 3 bulan berarti Rp6,75 juta. Sedangkan bulan ke 4 sampai ke 6, sebesar 25 persen dari gaji yaitu 1,25 juta, lalu dikali Rp3,75 juta. Jadi pekerja dapat Rp10,5 juta," ujarnya.
Kemudian, Airlangga membandingkan manfaat dari JKP dengan aturan yang lama. Jika dihitung para pekerja akan mendapatkan manfaat lebih besar dari program JKP, dibandingkan apabila mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Sedangkan di aturan yang lama dengan JHT, itu mendapatkan 5,7 persen dari Rp 5 juta yaitu Rp285 ribu dikali 24 bulan jadi Rp6,84 juta. Ditambahkan 5 persen dari pengembangan 2 tahun sebesar Rp350 ribu, sehingga mendapatkan total Rp 7,19 juta. Jadi program ini (yang baru) lebih efektif memberikan Rp10,5 juta dibandingkan Rp7,190 juta," paparnya.
"Bagi pekerja atau buruh yang ter-PHK berhak memperoleh JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen dari upah di bulan ke satu sampai ketiga. Dan 25 persen upah di bulan ke 4 sampai bulan ke 6," beber Menko Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (14/2/2022).
Airlangga pun mensimulasikan besaran uang yang diterima pekerja jika terkena PHK. Ia mencontohkan dengan gaji pekerja sebesar Rp5 juta, maka bakal mendapatkan Rp6,75 juta selama tiga bulan setelah berhenti kerja.
"Sebagai contoh kalo dapat PHK di tahun kedua dengan gaji sebesar misalnya Rp 5 juta. Maka akan diberikan 45 persen dari Rp 5 juta yaitu Rp2,25 juta. Kemudian dikali 3 bulan berarti Rp6,75 juta. Sedangkan bulan ke 4 sampai ke 6, sebesar 25 persen dari gaji yaitu 1,25 juta, lalu dikali Rp3,75 juta. Jadi pekerja dapat Rp10,5 juta," ujarnya.
Baca Juga
Kemudian, Airlangga membandingkan manfaat dari JKP dengan aturan yang lama. Jika dihitung para pekerja akan mendapatkan manfaat lebih besar dari program JKP, dibandingkan apabila mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Sedangkan di aturan yang lama dengan JHT, itu mendapatkan 5,7 persen dari Rp 5 juta yaitu Rp285 ribu dikali 24 bulan jadi Rp6,84 juta. Ditambahkan 5 persen dari pengembangan 2 tahun sebesar Rp350 ribu, sehingga mendapatkan total Rp 7,19 juta. Jadi program ini (yang baru) lebih efektif memberikan Rp10,5 juta dibandingkan Rp7,190 juta," paparnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda