Airlangga Sebut JKP Lebih Efektif dari JHT, Pekerja Dapat Rp10,5 Juta Dibanding Rp7,19 Juta

Senin, 14 Februari 2022 - 17:43 WIB
"Sebagai contoh kalo dapat PHK di tahun kedua dengan gaji sebesar misalnya Rp 5 juta. Maka akan diberikan 45 persen dari Rp 5 juta yaitu Rp2,25 juta. Kemudian dikali 3 bulan berarti Rp6,75 juta. Sedangkan bulan ke 4 sampai ke 6, sebesar 25 persen dari gaji yaitu 1,25 juta, lalu dikali Rp3,75 juta. Jadi pekerja dapat Rp10,5 juta," ujarnya.

Baca Juga: Tolak Aturan JHT hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun, 360.000 Orang Tandatangani Petisi

Kemudian, Airlangga membandingkan manfaat dari JKP dengan aturan yang lama. Jika dihitung para pekerja akan mendapatkan manfaat lebih besar dari program JKP, dibandingkan apabila mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Sedangkan di aturan yang lama dengan JHT, itu mendapatkan 5,7 persen dari Rp 5 juta yaitu Rp285 ribu dikali 24 bulan jadi Rp6,84 juta. Ditambahkan 5 persen dari pengembangan 2 tahun sebesar Rp350 ribu, sehingga mendapatkan total Rp 7,19 juta. Jadi program ini (yang baru) lebih efektif memberikan Rp10,5 juta dibandingkan Rp7,190 juta," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!