45 Hari Tax Amnesty Jilid II, Pemerintah Kantongi Rp1,44 Triliun

Senin, 14 Februari 2022 - 19:50 WIB
Lalu, 8% atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN.

Baca juga: Raffi Ahmad Sakit, Demam Usai Kontak dengan Orang Positif Covid-19

Selanjutnya, 6% atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dengan ketentuan bahwa akan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia serta diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!