Larangan Mudik, Kemenhub Denda Rp100 Juta Bagi yang Melanggar
Kamis, 23 April 2020 - 21:49 WIB
"Jadi masih kami lakukan pendekatan persuasif untuk tahap awal," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan larangan mudik ini berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, termasuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.
"Misalnya angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Serta kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan larangan mudik ini berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, termasuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.
"Misalnya angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Serta kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor," pungkasnya.
(bon)
Lihat Juga :