Larangan Mudik, Kemenhub Denda Rp100 Juta Bagi yang Melanggar

Kamis, 23 April 2020 - 21:49 WIB
Gedung Kementerian Perhubungan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menetapkan sanksi berupa denda administratif dan ancaman hukuman penjara bagi masyarakat yang melanggar aturan pelarangan mudik. Hal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Perhubungan Umar Aris mengatakan ancaman sanksi yang berlaku dalam undang-undang tersebut sebesar Rp100 juta dan hukuman 1 tahun kurungan.



"Bagaimana perwujudan sanksinya nanti, akan diserahkan kepada Korlantas Polri. Sanksi tersebut nantinya juga bisa berupa hukuman tilang," ujar Umar di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Dia memastikan sanksi ini akan diberikan secara bertahap, yakni mulai 7 Mei hingga masa berakhirnya aturan pelarangan mudik berlaku. Untuk tahap awal, yakni mulai aturan pelarangan mudik diberlakukan pada 24 April hingga 7 Mei, masyarakat yang masih melanggar hanya akan diminta berbalik arah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!