Tuntut Pencabutan Aturan JHT, Buruh Geruduk Kantor Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Hari Ini

Rabu, 16 Februari 2022 - 09:05 WIB
Sebelumnya, kebijakannya yang lain seperti Omnibus Law dan penerapan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga tidak pro buruh. "Menteri ini tidak bisa bekerja dengan baik. Bisa dikatakan ini menteri terburuk," cetusnya.

Baca juga: Kirim Surat ke Jokowi, Ini 7 Alasan Asosiasi Pekerja Tolak Aturan Baru Pencairan JHT

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengaku sangat memahami dan mendengar dengan seksama atas semua respon dari berbagai pihak terutama pekerja dan buruh maupun serikat pekerja dan serikat buruh.

Menaker juga menjelaskan bahwa Permenaker yang baru itu diterbitkan setelah melalui proses dan waktu yang cukup panjang dalam pembahasannya.

"Permenaker ini dikeluarkan tentunya setelah mempertimbangkan hasil kajian dan hasil diskusi maupun konsultasi dengan berbagai pihak antara lain Dewan Jaminan Sosial Nasional, Forum Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, rapat antar kementerian dan lembaga baik dalam rangka koordinasi maupun harmonisasi peraturan dan lain sebagainya," beber Ida.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!