Tuntut Pencabutan Aturan JHT, Buruh Geruduk Kantor Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Hari Ini
Rabu, 16 Februari 2022 - 09:05 WIB
Serikat buruh seluruh Indonesia hari ini akan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Foto/Dok MPI/Aldhi Chandra
JAKARTA - Serikat buruh seluruh Indonesia hari ini akan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan. Aksi ini sebagai bentuk penolakan atas aturan baru terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) .
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, ada dua tuntutan yang diminta buruh yaitu pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 dan meminta pergantian Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
"Aksi ini akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB sampai selesai. Secara bersamaan, di seluruh wilayah Indonesia akan digelar aksi di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan," kata Said dalam pernyataannya, dikutip Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Airlangga Sebut JKP Lebih Efektif dari JHT, Pekerja Dapat Rp10,5 Juta Dibanding Rp7,19 Juta
Seperti diketahui, Peraturan Menaker (Permenaker) No 2 Tahun 2022 mengatur tentang batas usia pencairan dana JHT, di mana peserta baru bisa mengklaim 100% JHT-nya pada usia 56 tahun.
Menurut Said, kebijakan tersebut menambah beban pekerja yang masih menghadapi ketidakpastian di tengah pandemi Covid-19. Serikat pekerja menilai, kebijakan Menaker bukan hanya sekali menyakitkan hati buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, ada dua tuntutan yang diminta buruh yaitu pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 dan meminta pergantian Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
"Aksi ini akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB sampai selesai. Secara bersamaan, di seluruh wilayah Indonesia akan digelar aksi di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan," kata Said dalam pernyataannya, dikutip Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Airlangga Sebut JKP Lebih Efektif dari JHT, Pekerja Dapat Rp10,5 Juta Dibanding Rp7,19 Juta
Seperti diketahui, Peraturan Menaker (Permenaker) No 2 Tahun 2022 mengatur tentang batas usia pencairan dana JHT, di mana peserta baru bisa mengklaim 100% JHT-nya pada usia 56 tahun.
Menurut Said, kebijakan tersebut menambah beban pekerja yang masih menghadapi ketidakpastian di tengah pandemi Covid-19. Serikat pekerja menilai, kebijakan Menaker bukan hanya sekali menyakitkan hati buruh.
Lihat Juga :