Unjuk Rasa, Buruh Tuntut Aturan Baru Soal Pencairan JHT Dicabut

Rabu, 16 Februari 2022 - 12:05 WIB
Melalui PP No 60/2015, tegas dia, pemerintah telah membolehkan jika dana Jaminan Hari Tua dicairkan ketika para buruh terkena PHK atau memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Said Iqbal menilai Permenaker No 2/2022 membebani para buruh dengan menetapkan batasan usia untuk mencairkan dana JHT. Menurutnya, JHT adalah tabungan milik para buruh sehingga pemerintah tidak berhak melarang apa yang seharusnya menjadi hak para buruh

Sebelumnya, melalui Permenaker No 2/2022 pencairan JHT diberikan dengan batasan minimal usia 56 tahun. Berdasar aturan baru itu, para pekerja yang mengalami PHK tidak bisa mencairkan dana JHT sebelum usianya menginjak 56 tahun.

Kemnaker beralasan telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan membantu para pekerja yang ter-PHK. Sementara, pekerja yang memutuskan untuk berhenti bekerja tetap tidak bisa mencairkan dana JHT miliknya.
(fai)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More