Unjuk Rasa, Buruh Tuntut Aturan Baru Soal Pencairan JHT Dicabut
Rabu, 16 Februari 2022 - 12:05 WIB
Terpantau, aksi tersebut diikuti sejumlah aliansi buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN), KSPI (Konferensi Serikat Pekerja Indonesia), FSPN (Federasi Serikat Pekerja Nasional, FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia). Selain itu, ada juga perwakilan buruh dari Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI), Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI), Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB), dan beberapa aliansi lainnya.
Presiden Serikat Buruh Said Iqbal dalam konferensi persnya mengatakan, aksi yang dilakukan hari ini merupakan aksi serentak yang juga dilakukan di berbagai darah lain di Indonesia. Unjuk rasa menurutnya juga digelar serentak di Surabaya, Batam, Makassar, Banjarmasin, Aceh dan sejumlah daerah industri.
"Tuntutannya ada dua, satu cabut Permenaker No 2/2022 dan kedua copot Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziah), namun itu tentu hak prerogatif Presiden," ujar Said Iqbal.
Said Iqbal menegaskan, Permenaker No 2/2022 yang ditandatangani Ida Fauziah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 60/2015 tentang Penyelenggaraan Program Hari Tua yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sebelumnya. "Peraturan Pemerintah (PP) jauh lebih tinggi dari dibandingkan Permenaker, dengan demikian menteri telah melawan presiden," cetusnya.
Baca Juga: KSPI Tegaskan JKP Bukan Alasan Pembenar Aturan Baru Pencairan JHT
Presiden Serikat Buruh Said Iqbal dalam konferensi persnya mengatakan, aksi yang dilakukan hari ini merupakan aksi serentak yang juga dilakukan di berbagai darah lain di Indonesia. Unjuk rasa menurutnya juga digelar serentak di Surabaya, Batam, Makassar, Banjarmasin, Aceh dan sejumlah daerah industri.
"Tuntutannya ada dua, satu cabut Permenaker No 2/2022 dan kedua copot Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziah), namun itu tentu hak prerogatif Presiden," ujar Said Iqbal.
Said Iqbal menegaskan, Permenaker No 2/2022 yang ditandatangani Ida Fauziah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 60/2015 tentang Penyelenggaraan Program Hari Tua yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sebelumnya. "Peraturan Pemerintah (PP) jauh lebih tinggi dari dibandingkan Permenaker, dengan demikian menteri telah melawan presiden," cetusnya.
Baca Juga: KSPI Tegaskan JKP Bukan Alasan Pembenar Aturan Baru Pencairan JHT
Lihat Juga :