Unjuk Rasa, Buruh Tuntut Aturan Baru Soal Pencairan JHT Dicabut

Rabu, 16 Februari 2022 - 12:05 WIB
Massa buruh berunjuk rasa di depan gedung Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Foto/Iqbal Dwi Purnama
JAKARTA - Ratusan buruh dari berbagai aliansi serikat pekerja hari ini, Rabu (16/2/2022), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ).

Dalam unjuk rasa tersebut, buruh mengusung dua tuntutan, yakni pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan menuntut Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah untuk mengundurkan diri.



Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, sejak pukul 10.30 para buruh sudah mulai berorasi di depan gedung Kemnaker. Mengantisipasi aksi unjuk rasa tersebut, akses ke gedung Kemenaker telah ditutup rapat dan dijaga ketat oleh aparat yang berbaris di depan gerbang gedung.

Terpantau, aksi tersebut diikuti sejumlah aliansi buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN), KSPI (Konferensi Serikat Pekerja Indonesia), FSPN (Federasi Serikat Pekerja Nasional, FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia). Selain itu, ada juga perwakilan buruh dari Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI), Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI), Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB), dan beberapa aliansi lainnya.



Presiden Serikat Buruh Said Iqbal dalam konferensi persnya mengatakan, aksi yang dilakukan hari ini merupakan aksi serentak yang juga dilakukan di berbagai darah lain di Indonesia. Unjuk rasa menurutnya juga digelar serentak di Surabaya, Batam, Makassar, Banjarmasin, Aceh dan sejumlah daerah industri.

"Tuntutannya ada dua, satu cabut Permenaker No 2/2022 dan kedua copot Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziah), namun itu tentu hak prerogatif Presiden," ujar Said Iqbal.

Said Iqbal menegaskan, Permenaker No 2/2022 yang ditandatangani Ida Fauziah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 60/2015 tentang Penyelenggaraan Program Hari Tua yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sebelumnya. "Peraturan Pemerintah (PP) jauh lebih tinggi dari dibandingkan Permenaker, dengan demikian menteri telah melawan presiden," cetusnya.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More