Unjuk Rasa, Buruh Tuntut Aturan Baru Soal Pencairan JHT Dicabut

Rabu, 16 Februari 2022 - 12:05 WIB
loading...
Unjuk Rasa, Buruh Tuntut...
Massa buruh berunjuk rasa di depan gedung Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Foto/Iqbal Dwi Purnama
A A A
JAKARTA - Ratusan buruh dari berbagai aliansi serikat pekerja hari ini, Rabu (16/2/2022), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dalam unjuk rasa tersebut, buruh mengusung dua tuntutan, yakni pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan menuntut Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah untuk mengundurkan diri.

Baca Juga: Massa Buruh Tiba di Kemnaker Langsung Teriakkan Tuntutan Hapus Aturan JHT

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, sejak pukul 10.30 para buruh sudah mulai berorasi di depan gedung Kemnaker. Mengantisipasi aksi unjuk rasa tersebut, akses ke gedung Kemenaker telah ditutup rapat dan dijaga ketat oleh aparat yang berbaris di depan gerbang gedung.

Terpantau, aksi tersebut diikuti sejumlah aliansi buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN), KSPI (Konferensi Serikat Pekerja Indonesia), FSPN (Federasi Serikat Pekerja Nasional, FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia). Selain itu, ada juga perwakilan buruh dari Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI), Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI), Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB), dan beberapa aliansi lainnya.

Presiden Serikat Buruh Said Iqbal dalam konferensi persnya mengatakan, aksi yang dilakukan hari ini merupakan aksi serentak yang juga dilakukan di berbagai darah lain di Indonesia. Unjuk rasa menurutnya juga digelar serentak di Surabaya, Batam, Makassar, Banjarmasin, Aceh dan sejumlah daerah industri.



"Tuntutannya ada dua, satu cabut Permenaker No 2/2022 dan kedua copot Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziah), namun itu tentu hak prerogatif Presiden," ujar Said Iqbal.

Said Iqbal menegaskan, Permenaker No 2/2022 yang ditandatangani Ida Fauziah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 60/2015 tentang Penyelenggaraan Program Hari Tua yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sebelumnya. "Peraturan Pemerintah (PP) jauh lebih tinggi dari dibandingkan Permenaker, dengan demikian menteri telah melawan presiden," cetusnya.

Baca Juga: KSPI Tegaskan JKP Bukan Alasan Pembenar Aturan Baru Pencairan JHT

Melalui PP No 60/2015, tegas dia, pemerintah telah membolehkan jika dana Jaminan Hari Tua dicairkan ketika para buruh terkena PHK atau memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Said Iqbal menilai Permenaker No 2/2022 membebani para buruh dengan menetapkan batasan usia untuk mencairkan dana JHT. Menurutnya, JHT adalah tabungan milik para buruh sehingga pemerintah tidak berhak melarang apa yang seharusnya menjadi hak para buruh

Sebelumnya, melalui Permenaker No 2/2022 pencairan JHT diberikan dengan batasan minimal usia 56 tahun. Berdasar aturan baru itu, para pekerja yang mengalami PHK tidak bisa mencairkan dana JHT sebelum usianya menginjak 56 tahun.

Kemnaker beralasan telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan membantu para pekerja yang ter-PHK. Sementara, pekerja yang memutuskan untuk berhenti bekerja tetap tidak bisa mencairkan dana JHT miliknya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
Rekomendasi
Festival Perahu Naga...
Festival Perahu Naga Bakal Meriahkan Lagi Puncak Liburan Musim Panas di Hong Kong
Ahmad Khozinudin: Kami...
Ahmad Khozinudin: Kami Nyatakan Perang Terbuka secara Hukum Melawan Joko Widodo
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Berita Terkini
BRI KKB Tawarkan Bunga...
BRI KKB Tawarkan Bunga Spesial Mulai 3% Flat untuk Pembiayaan Mobil Listrik
Lengkapi Fasilitas Penghuni,...
Lengkapi Fasilitas Penghuni, Club House Dibangun di Citaville Cibubur
PLN Lakukan Pemadaman...
PLN Lakukan Pemadaman Bergilir di Pulau Jawa, Ini Penyebabnya
Kembangkan Agroforestri,...
Kembangkan Agroforestri, MANU Perkuat Hilirisasi Hasil Hutan di Jatim
Bursa Siang Ini Merah,...
Bursa Siang Ini Merah, Ditutup Melemah 0,73% ke 6.127
Perkuat Ketahanan Energi,...
Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Patra Niaga Jaga Akses hingga Wilayah 3T
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved