Mau Cairkan Dana JHT Sebelum Usia 56 Tahun? Simak Syarat dan Caranya
Rabu, 16 Februari 2022 - 17:47 WIB
JAKARTA - Isu pencairan jaminan hari tua ( JHT ) kini kian menghangat. Pasalnya, pihak buruh memprotes Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Pihak buruh tak terima beleid itu lantaran dana JHT hanya bisa dicairkan sepenuhnya ketika pekerja berusia 56 tahun. Jadi buruh atau pekerja yang terkena PHK ataupun mengundurkan diri tak bisa menarik semua dana JHT-nya sebelum berusia 56 tahun.
Ketentuan itulah yang dianggap memberatkan buruh, lantaran mereka menganggap saat tak bekerja butuh dana besar untuk memulai usaha ataupun melanjutkan hidup. Jadi buruh menginginkan dana JHT bisa ditarik semuanya saat mereka kena PHK atau mengundurkan diri meski usia belum mencapai 56 tahun.
Dana JHT bisa dicairkan sepenuhnya meski belum berusia 56 tahun jika pekerja atau buruh mengalami kejadian-kejadian tertentu. Di antaranya, pekerja mengalami cacat total tetap ataupun meninggal dunia.
Di luar kejadian-kejadian itu, pekerja atau buruh hanya bisa mencairkan sebagian dana JHT-nya, mengikuti aturan PP No. 46 Tahun 2015. Itu pun dengan persyaratan, yaitu pekerja perserta BPJS Ketenagakerjaan telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.
Besaran dana JHT yang bisa dicairkan sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lainnya. Dengan masa kepersertaan 10 tahun itu, pekerja atau buruh yang masih bekerja juga bisa mencairkan sebagian dana JHT-nya.
Di luar persyaratan utama itu, pekerja atau buruh yang ingin mencairkan dana JHT-nya juga harus memenuhi sejumlah kelengkapan, yaitu:
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pihak buruh tak terima beleid itu lantaran dana JHT hanya bisa dicairkan sepenuhnya ketika pekerja berusia 56 tahun. Jadi buruh atau pekerja yang terkena PHK ataupun mengundurkan diri tak bisa menarik semua dana JHT-nya sebelum berusia 56 tahun.
Ketentuan itulah yang dianggap memberatkan buruh, lantaran mereka menganggap saat tak bekerja butuh dana besar untuk memulai usaha ataupun melanjutkan hidup. Jadi buruh menginginkan dana JHT bisa ditarik semuanya saat mereka kena PHK atau mengundurkan diri meski usia belum mencapai 56 tahun.
Dana JHT bisa dicairkan sepenuhnya meski belum berusia 56 tahun jika pekerja atau buruh mengalami kejadian-kejadian tertentu. Di antaranya, pekerja mengalami cacat total tetap ataupun meninggal dunia.
Di luar kejadian-kejadian itu, pekerja atau buruh hanya bisa mencairkan sebagian dana JHT-nya, mengikuti aturan PP No. 46 Tahun 2015. Itu pun dengan persyaratan, yaitu pekerja perserta BPJS Ketenagakerjaan telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.
Besaran dana JHT yang bisa dicairkan sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lainnya. Dengan masa kepersertaan 10 tahun itu, pekerja atau buruh yang masih bekerja juga bisa mencairkan sebagian dana JHT-nya.
Di luar persyaratan utama itu, pekerja atau buruh yang ingin mencairkan dana JHT-nya juga harus memenuhi sejumlah kelengkapan, yaitu:
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
tulis komentar anda