Mau Cairkan Dana JHT Sebelum Usia 56 Tahun? Simak Syarat dan Caranya
Rabu, 16 Februari 2022 - 17:47 WIB
2. KTP.
3. Kartu Keluarga.
4. Surat keterangan berhenti kerja.
5. Buku rekening yang masih aktif.
6. Foto diri terbaru (tampak depan).
7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50.000.000).
Kemudian, langkah-langkah cara mencairkan dana JHT adalah sebagai berikut:
1. Masuk situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi identitas diri
3. Kartu Keluarga.
4. Surat keterangan berhenti kerja.
5. Buku rekening yang masih aktif.
6. Foto diri terbaru (tampak depan).
7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50.000.000).
Kemudian, langkah-langkah cara mencairkan dana JHT adalah sebagai berikut:
1. Masuk situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi identitas diri
tulis komentar anda