Mau Cairkan Dana JHT Sebelum Usia 56 Tahun? Simak Syarat dan Caranya
Rabu, 16 Februari 2022 - 17:47 WIB
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. KTP.
3. Kartu Keluarga.
4. Surat keterangan berhenti kerja.
5. Buku rekening yang masih aktif.
6. Foto diri terbaru (tampak depan).
7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50.000.000).
Baca juga: Hummer EV Dikritik karena Hasil Data yang Tidak Sesuai Klaim
Kemudian, langkah-langkah cara mencairkan dana JHT adalah sebagai berikut:
2. KTP.
3. Kartu Keluarga.
4. Surat keterangan berhenti kerja.
5. Buku rekening yang masih aktif.
6. Foto diri terbaru (tampak depan).
7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50.000.000).
Baca juga: Hummer EV Dikritik karena Hasil Data yang Tidak Sesuai Klaim
Kemudian, langkah-langkah cara mencairkan dana JHT adalah sebagai berikut:
Lihat Juga :