Mau Cairkan Dana JHT Sebelum Usia 56 Tahun? Simak Syarat dan Caranya

Rabu, 16 Februari 2022 - 17:47 WIB
1. Masuk situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi identitas diri

3. Unggah dokumen yang dibutuhkan dan foto

4. Konfirmasi pengajuan

5. Setelah itu, peserta JHT yang menganjukan akan dapat email tentang jadwal wawancara online

6. Kemudian, peserta melakukan verifikasi data saat wawancara melalui video call

7. Jika semua proses selesai, peserta akan mendapatkan saldo JHT yang dikirim ke rekening yang terlampir di formulir
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!