Buruh Ultimatum Menaker Cabut Aturan JHT dalam 2 Minggu
Rabu, 16 Februari 2022 - 21:51 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) Ramidi menyatakan tidak puas dengan jawaban Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat audiensi penolakan Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
KSPI mendesak Menaker untuk segera mencabut beleid yang menegaskan bahwa pencairan dana JHT hanya bisa dilakukan ketika usia pekerja mencapai 56 Tahun. KSPI menyatakan setidaknya dalam waktu dua minggu ke depan aturan itu sudah dicabut.
"Kita memberikan waktu dua minggu, untuk segera mencabut permenaker tersebut. Artinya kalau setelah dua minggu tersebut tidak ada kondisi tertentu, maka aksi akan terus-menerus kita lakukan," ujar Ramidi dalam konferensi persnya, Rabu (16/2/2022).
Ramidi menambahkan, KSPI bakal melakukan segala macam pola perlawanan demi menggugurkan Permenaker No. 2 Tahun 2022. Sebab menurutnya perjuangan tersebut menyangkut hajat hidup para buruh atau pekerja.
Ramidi mengatakan dari hasil audiensi yang dilakukan, Menaker Ida Fauziyah tidak memberikan jawaban yang jelas terkait tuntutan yang disampaikan para kaum buruh. Begitu pula dengan jajaran di bawahnya.
"Bu Dirjen akan melakukan langkah Komunikasi dengan para konfederasi. Komunikasi dan dialog, kita tidak anti, kita siap untuk berdialog, tapi saat dialog yang harusnya dilakukan sebelum permen itu muncul. Jadi bukan sudah muncul baru dialog," lanjut Ramidi.
Ramidi menegaskan akan bersedia diajak dialog jika permenaker tersebut dicabut terlebih dahulu. Barulah membahas aturan yang baru untuk kepentingan buruh.
"Tetap kita minta permenaker dicabut dulu, baru kita bicara format berikutnya nanti seperti apa," pungkasnya.
KSPI mendesak Menaker untuk segera mencabut beleid yang menegaskan bahwa pencairan dana JHT hanya bisa dilakukan ketika usia pekerja mencapai 56 Tahun. KSPI menyatakan setidaknya dalam waktu dua minggu ke depan aturan itu sudah dicabut.
"Kita memberikan waktu dua minggu, untuk segera mencabut permenaker tersebut. Artinya kalau setelah dua minggu tersebut tidak ada kondisi tertentu, maka aksi akan terus-menerus kita lakukan," ujar Ramidi dalam konferensi persnya, Rabu (16/2/2022).
Ramidi menambahkan, KSPI bakal melakukan segala macam pola perlawanan demi menggugurkan Permenaker No. 2 Tahun 2022. Sebab menurutnya perjuangan tersebut menyangkut hajat hidup para buruh atau pekerja.
Ramidi mengatakan dari hasil audiensi yang dilakukan, Menaker Ida Fauziyah tidak memberikan jawaban yang jelas terkait tuntutan yang disampaikan para kaum buruh. Begitu pula dengan jajaran di bawahnya.
"Bu Dirjen akan melakukan langkah Komunikasi dengan para konfederasi. Komunikasi dan dialog, kita tidak anti, kita siap untuk berdialog, tapi saat dialog yang harusnya dilakukan sebelum permen itu muncul. Jadi bukan sudah muncul baru dialog," lanjut Ramidi.
Ramidi menegaskan akan bersedia diajak dialog jika permenaker tersebut dicabut terlebih dahulu. Barulah membahas aturan yang baru untuk kepentingan buruh.
"Tetap kita minta permenaker dicabut dulu, baru kita bicara format berikutnya nanti seperti apa," pungkasnya.
(uka)
tulis komentar anda