Terima Masukan dari Buruh, Menaker Bilang Bakal Kaji Lagi Aturan JHT
Rabu, 16 Februari 2022 - 22:24 WIB
Pertama, manfaat JKP yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. Kedua, maksud dan tujuan Permenaker 2/2022 untuk melindungi resiko masa tua/pensiun pekerja/buruh.
Selanjutnya ketiga, imbauan kepada perusahaan untuk menghindari PHK. Jikapun PHK harus dilakukan, maka hak-hak pekerja/buruh harus ditunaikan baik itu pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak.
"Jika tidak, sanksi tegas menunggu,” kata Menaker Ida Fauziah.
Selanjutnya ketiga, imbauan kepada perusahaan untuk menghindari PHK. Jikapun PHK harus dilakukan, maka hak-hak pekerja/buruh harus ditunaikan baik itu pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak.
"Jika tidak, sanksi tegas menunggu,” kata Menaker Ida Fauziah.
(akr)
Lihat Juga :