Terima Masukan dari Buruh, Menaker Bilang Bakal Kaji Lagi Aturan JHT
Rabu, 16 Februari 2022 - 22:24 WIB
Menurutnya jika dilihat kebelakang ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, Indonesia belum memiliki alternatif skema Jamsos (Jaminan Sosial) bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
"Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," sambung Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diundangkan pada 4 Februari lalu akan diberlakukan secara resmi pada 4 Mei 2022 mendatang. Selain itu menurutnya Permenaker 2/2022 ini menjadi momentum untuk memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh di masa tua/pensiun.
Baca Juga: Aturan Baru JHT Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun Sudah Atas Izin Jokowi
Di sisi lain, untuk risiko PHK saat ini sudah terdapat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Sedangkan pada masa transisi ini, Menaker mengungkapkan bakal fokus untuk menggencarkan sosialisasi setidaknya pada tiga aspek.
"Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," sambung Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diundangkan pada 4 Februari lalu akan diberlakukan secara resmi pada 4 Mei 2022 mendatang. Selain itu menurutnya Permenaker 2/2022 ini menjadi momentum untuk memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh di masa tua/pensiun.
Baca Juga: Aturan Baru JHT Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun Sudah Atas Izin Jokowi
Di sisi lain, untuk risiko PHK saat ini sudah terdapat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Sedangkan pada masa transisi ini, Menaker mengungkapkan bakal fokus untuk menggencarkan sosialisasi setidaknya pada tiga aspek.
Lihat Juga :