Tepis Gagal Bayar, Dirut BPJamsostek: Imbal Hasil JHT Bisa Dilihat di JMo

Kamis, 17 Februari 2022 - 20:26 WIB
Peserta BPJS sendiri masih bisa mencairkan dana JHT sebelum usia 56 tahun. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Peserta bisa mencairkan saldo JHT sebagian yaitu 30% untuk kredit pemilikan rumah (KPR) atau 10% untuk persiapan masa pensiun, dengan minimal 10 tahun kepesertaan.

"Untuk dana yang belum diambil akan kami kembangkan untuk jamin kesejahteraan peserta di hari tua," ungkap Anggoro.

Sementara itu sebelumnya Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan bahwa harapannya, dengan menyimpan uang di BPJS ketenagakerjaan program JHT, mendapatkan imbal hasil yang lebih tinggi daripada menyimpan deposito bank swasta atau pemerintah. Dengan Permenaker No. 2/2022, nantinya rasio klaim dapat menurun.

Realisasi penempatan di deposito itu dapat ikut menurun, sehingga dana ditempatkan pada investasi menengah dan jangka panjang.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!