Tepis Gagal Bayar, Dirut BPJamsostek: Imbal Hasil JHT Bisa Dilihat di JMo

Kamis, 17 Februari 2022 - 20:26 WIB
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menegaskan, pihaknya mengelola dana Jaminan Hari Tua (JHT) dengan hati-hati dan tempatkan di instrumen investasi dan risiko yang terukur agar pengembangan optimal. Foto/Dok
JAKARTA - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menegaskan, pihaknya mengelola dana Jaminan Hari Tua (JHT) dengan hati-hati dan tempatkan di instrumen investasi dan risiko yang terukur agar pengembangan optimal. Tercatat dana program JHT yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek mencapai Rp372,5 triliun pada tahun 2021.

Menurut Anggoro, untuk imbal hasil minimal adalah deposito bank pemerintah tenor 1 tahun. Baca Juga: Dirut BPJS Ketenagakerjaan Buka-bukaan Soal Pengelolaan Duit JHT Rp372,5 Triliun



"Informasi terkait imbal hasil JHT bisa dilihat di JMo (Jamsostek Mobile) dan melalui web resmi kami BPJS Ketenagakerjaan," Dirut BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo dalam tayangan video, ditulis Kamis (17/2/2022).

Pada tahun 2021, jumlah iuran JHT yang diterima mencapai Rp51 triliun, sedangkan total pembayaran klaimnya sebesar Rp 37 triliun. Hal tersebut menunjukkan, sebagian besar klaim dibayar dari dana hasil investasi.

"Artinya, dana JHT sebesar Rp 372 triliun dapat berkembang dengan baik dan tidak terganggu dengan pembayaran klaim," ujar dia.

Baca Juga: Said Iqbal Tantang Direksi Buktikan di Pengadilan Soal Kesehatan Keuangan BPJSTK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!