Pajak Karbon Berlaku 1 April 2022, Tarif Listrik Ikut Naik?

Jum'at, 18 Februari 2022 - 18:00 WIB
Pemerintah akan menerapkan pajak karbon PLTU per 1 April 2022 mendatang. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan pajak karbon per 1 April 2022 mendatang. Sektor pertama yang dikenakan aturan ini adalah pembangkit listrik berbasis batu bara atau Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Bagi pembangkit yang emisi karbon di atas batas ketentuan dikenakan pajak sebesar USD2 per ton karbon. Lantas, apakah akan mendorong kenaikan tarif listrik?



"Ini kita cermati, memang pajak ini pertamanya diberlakukan ke pembangkit listrik, tapi kita tahu kalau tarif listrik itu nggak bisa dinaikkan kecuali ada kebijakan pemerintah," ujar Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) Arthur Simatupang dalam IDX Channel Market Review, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga: Pajak Karbon Bakal Segera Diterapkan, Apa Untungnya?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!