Kemenkeu Catat Rp17,13 Triliun Harta Bersih dari Tax Amnesty Jilid II

Senin, 21 Februari 2022 - 13:40 WIB
Adapun aset para peserta PPS terdiri dari Rp15,38 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, mencakup 87,7% dari total harta. Ditambah dengan Rp1,02 triliun deklarasi luar negeri atau 6% dari total aset.

Total dana yang diinvestasikan peserta PPS tercatat adalah senilai Rp1,08 triliun. Jumlah itu mencakup sekitar 6,3% dari total nilai harta bersih.

Baca juga: Heboh! Disebut Pernah Dikuasai Kelompok Tarbiyah, Pihak LPDP Kemenkeu Buka Suara

Para peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!