Presiden Jokowi Batal Luncurkan Program JKP Hari Ini

Selasa, 22 Februari 2022 - 11:12 WIB
Sebagai informasi, JKP diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15/2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.

Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Badlowi mengatakan, program JKP adalah penguatan skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Di mana, iuran JKP mendapat subsidi dari pemerintah.

“Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut program JKP,” terang Masduki kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!