Presiden Jokowi Batal Luncurkan Program JKP Hari Ini
Selasa, 22 Februari 2022 - 11:12 WIB
Meskipun belum resmi diluncurkan, kata Dian, program JKP sudah berjalan dan manfaat program ini sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022 bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Sesuai PP 37 tahun 2021, manfaat program JKP sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022 bagi peserta yang mengalami PHK dan memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK, di mana 6 bulannya dibayar berturut-turut," urainya.
Baca juga: Dapat Uang Tunai, Korban PHK Kini Bisa Ajukan Klaim JKP
Selain itu, pihaknya juga memastikan sudah membayarkan dana berupa uang tunai untuk peserta yang memenuhi persyaratan klaim.
"Saat ini, BPJamsostek telah membayarkan manfaat program JKP berupa uang tunai kepada sejumlah peserta yang memenuhi persyaratan," tandasnya.
"Sesuai PP 37 tahun 2021, manfaat program JKP sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022 bagi peserta yang mengalami PHK dan memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK, di mana 6 bulannya dibayar berturut-turut," urainya.
Baca juga: Dapat Uang Tunai, Korban PHK Kini Bisa Ajukan Klaim JKP
Selain itu, pihaknya juga memastikan sudah membayarkan dana berupa uang tunai untuk peserta yang memenuhi persyaratan klaim.
"Saat ini, BPJamsostek telah membayarkan manfaat program JKP berupa uang tunai kepada sejumlah peserta yang memenuhi persyaratan," tandasnya.
Lihat Juga :