Bisa Dapat Uang Tunai dan Pelatihan, Ini Syarat dan Cara Daftar Program JKP

Selasa, 22 Februari 2022 - 12:12 WIB
Ilustrasi foto/Dok SINDOnews/Ali Masduki
JAKARTA - Riuhnya polemik pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) ikut mencuatkan nama program lainnya yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) . Program baru ini diharapkan bisa menjadi bantalan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja alias PHK.

Mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (22/2/2022), JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK, berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.



Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Baca juga: Menaker Ida Pastikan Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Bakal Direvisi

Adapun program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Program JKP sedianya diluncurkan pada hari ini oleh presiden Joko Widodo, namun akhirnya ditunda hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.

Baca juga: Presiden Jokowi Batal Luncurkan Program JKP Hari Ini

Meskipun belum resmi diluncurkan, program JKP sudah berjalan dan manfaat program ini sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022 bagi pekerja yang mengalami PHK. Berikut ini syarat dan cara mendaftar JKP:

Persyaratan:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!