Bisa Dapat Uang Tunai dan Pelatihan, Ini Syarat dan Cara Daftar Program JKP

Selasa, 22 Februari 2022 - 12:12 WIB
• Warga Negara Indonesia (WNI).

• Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.

• Pekerja pada pemberi kerja/badan usaha (PK/BU) Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 program (Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK, Jaminan Kematian/JK, JHT, dan Jaminan Pensiun/JP)

• Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).

• Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Baca juga: Bos BPJS Ketenagakerjaan Bongkar Manfaat JHT vs JKP, Mana yang Lebih Gede?

Cara Mendaftar:

Mengutip informasi yang diunggah di akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), ada dua kategori peserta yaitu peserta existing dan peserta baru. Cara pendaftaran keduanya pun berbeda.

1. Peserta existing JKP:

Untuk peserta existing, perusahaan/pemberi kerja wajib memberikan data status hubungan kerja dengan pekerjanya. Data tersebut berupa:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!