Minyak Goreng Langka, Fadli Zon: Akibat Akumulasi Amburadulnya Tata Kelola Sawit di Indonesia
Rabu, 23 Februari 2022 - 14:16 WIB
Setelah sejumlah upaya sudah dilakukan dan ternyata belum efektif, menurut Fadli Zon mengutarakan, pemerintah tidak perlu alergi mengaitkan kelangkaan minyak goreng saat ini dengan praktik kartel yang jelas terlihat dalam tata kelola sawit di Indonesia.
"Berdasarkan catatan KPPU, terdapat konsentrasi pasar sebesar 46,5% di pasar minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng. Inilah yang membuat struktur pasar perkebunan sawit cenderung oligopolistik, didominasi sekelompok pelaku usaha," ujarnya.
Menurut catatan yang dikeluarkan KPK tentang sistem pengelolaan komoditas kelapa sawit, juga disebutkan bahwa hampir Rp 2 triliun, atau lebih dari 50% subsidi biodiesel yang dialokasikan dari dari dana BPDPKS, dinikmati oleh satu kelompok usaha.
"Dengan model seperti ini, adanya indikasi terjadinya praktik kartel dalam wujud industri yang mampu mengontrol harga di pasar, semakin besar. Tak mengherankan jika mereka ternyata juga memiliki daya tawar yang kuat terhadap pemerintah," ujarnya.
Akumulasi kebijakan yang tidak tepat sasaran dan praktik kartel ini yang membuat tata kelola sawit Indonesia amburadul. "Sepanjang struktur pasar perkebunan sawit dibiarkan oligopolistik, jangan heran jika kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tak akan ada yang efektif untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng," terangnya.
Praktik kartel juga berdampak buruk terhadap nasib petani. Dominasi satu kelompok industri, tentunya membuat mereka memiliki kemampuan menetapkan dan mengendalikan harga di tingkat petani, yang akan kesulitan untuk mendapatkan harga jual terbaik untuk produk kebunnya.
"Pemerintah harus mengurai dominasi pelaku usaha tersebut, agar tak ada lagi konsentrasi pasar sawit di beberapa kelompok saja. Ini langkah penting yang wajib diambil Pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng yang sifatnya berkelanjutan di dalam negeri," paparnya.
"Berdasarkan catatan KPPU, terdapat konsentrasi pasar sebesar 46,5% di pasar minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng. Inilah yang membuat struktur pasar perkebunan sawit cenderung oligopolistik, didominasi sekelompok pelaku usaha," ujarnya.
Menurut catatan yang dikeluarkan KPK tentang sistem pengelolaan komoditas kelapa sawit, juga disebutkan bahwa hampir Rp 2 triliun, atau lebih dari 50% subsidi biodiesel yang dialokasikan dari dari dana BPDPKS, dinikmati oleh satu kelompok usaha.
"Dengan model seperti ini, adanya indikasi terjadinya praktik kartel dalam wujud industri yang mampu mengontrol harga di pasar, semakin besar. Tak mengherankan jika mereka ternyata juga memiliki daya tawar yang kuat terhadap pemerintah," ujarnya.
Akumulasi kebijakan yang tidak tepat sasaran dan praktik kartel ini yang membuat tata kelola sawit Indonesia amburadul. "Sepanjang struktur pasar perkebunan sawit dibiarkan oligopolistik, jangan heran jika kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tak akan ada yang efektif untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng," terangnya.
Praktik kartel juga berdampak buruk terhadap nasib petani. Dominasi satu kelompok industri, tentunya membuat mereka memiliki kemampuan menetapkan dan mengendalikan harga di tingkat petani, yang akan kesulitan untuk mendapatkan harga jual terbaik untuk produk kebunnya.
"Pemerintah harus mengurai dominasi pelaku usaha tersebut, agar tak ada lagi konsentrasi pasar sawit di beberapa kelompok saja. Ini langkah penting yang wajib diambil Pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng yang sifatnya berkelanjutan di dalam negeri," paparnya.
(akr)
tulis komentar anda