Bakal Dikremasi Harga Listrik Batu Bara Malah Membara

Kamis, 24 Februari 2022 - 20:30 WIB
Pajak karbon akan membuat harga listrik PLTU menjadi mahal. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penerapan pajak karbon dapat membuat harga listrik PLTU batu bara tak lagi murah. Pajak karbon lahir melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan ditetapkan paling rendah Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen.



"Pengenaan tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen. Ketentuan ini akan mengubah posisi PLTU dari pembangkit listrik paling murah menjadi pembangkit yang mahal," ujar Menko Luhut dalam webinar virtual Kamis, Kamis (24/2/2022).

Kebijakan pajak karbon sejalan dengan upaya pemerintah mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030.

“Kebijakan ini menjadi bukti bahwa pemerintah berkomitmen menggunakan berbagai instrumen fiskal untuk membiayai pengendalian perubahan iklim sebagai agenda prioritas pembangunan,” urainya.



Sebagai tahap awal, pajak karbon akan diterapkan menggunakan mekanisme pajak berdasarkan batas emisi pada sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara pada 1 April 2022.

“Untuk Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 milik PLN ditargetkan persentase bauran energi baru terbarukan sebesar 52% pada 2030,” katanya.

Dia memaparkan, daam kurun waktu 10 tahun ke depan, persentase energi hijau akan didominasi oleh pembangkit listrik tenaga air (PLTA) 25,6% dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 11,5%.



"Mulai 2031 tidak lagi ada pemakaian pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) dan dimulainya penghentian pengoperasian PLTU secara bertahap dengan harapan pada 2060 sudah tidak lagi PLTU batu bara yang beroperasi," pungkas Luhut.
(uka)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More