Kecelakaan Bus dan Kereta di Tulungagung, KAI Tutup Perlintasan Sebidang dan Tuntut Ganti Rugi
Minggu, 27 Februari 2022 - 15:17 WIB
Akibat kejadian yang menewaskan lima orang itu, terjadi kerusakan pada sarana kereta api berupa kereta penumpang, lokomotif, serta keterlambatan perjalanan kereta api.
“KAI juga turut berduka atas adanya korban jiwa dan luka yang dialami para penumpang bus akibat kelalaian pengemudi bus. KAI akan menuntut pengusaha bus akibat kerugian yang dialami KAI,” tukasnya.
Baca juga: Fakta-fakta Bus Pariwisata Harapan Jaya Ditabrak KA Tewaskan 4 Orang di Tulungagung
Menurut Joni, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” terang Joni.
“KAI juga turut berduka atas adanya korban jiwa dan luka yang dialami para penumpang bus akibat kelalaian pengemudi bus. KAI akan menuntut pengusaha bus akibat kerugian yang dialami KAI,” tukasnya.
Baca juga: Fakta-fakta Bus Pariwisata Harapan Jaya Ditabrak KA Tewaskan 4 Orang di Tulungagung
Menurut Joni, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” terang Joni.
Lihat Juga :