Negara Sudah Kantongi Rp2,3 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Rabu, 02 Maret 2022 - 09:55 WIB
Peserta tax amnesty jilid II terus bertambah. Foto/Dok
JAKARTA - Per tanggal 2 Maret 2022 pukul 08.00 WIB, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 18.396 wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II . Dari jumlah tersebut, diperoleh 20.603 surat keterangan.



"Tercatat penerimaan pajak penghasilan final (PPh) sebanyak Rp2,3 triliun," dikutip MNC Portal dari laman PPS pajak.go.id di Jakarta, Rabu(2/3/2022).

Setoran ini berasal dari harta bersih yang diungkap wajib pajak sebesar Rp22,2 triliun.

Sementara itu, deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan wajib pajak sebesar Rp19,4 triliun, dan deklarasi luar negeri sebesar Rp1,39 triliun. Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp1,37 triliun.





Peserta PPS bisa memilih untuk berinvestasi di surat berharga negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).
(uka)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More