Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, Said Iqbal: Partai Buruh dan KSPI Tidak Percaya

Rabu, 02 Maret 2022 - 16:31 WIB
Disampaikan Said, KSPI menolak hadir pertemuan yang diinisiasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Karena hingga saat ini, draft revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dimaksud Kemenaker belum diterima KSPI dan serikat buruh lainnya.

“KSPI tidak mau kehadiran untuk memenuhi undangan Kemenaker hanya pembenaran semata. Seolah-olah serikat buruh juga diajak bicara oleh Kemenaker,” tegasnya.

Kemudian dia melanjutkan, “Selama Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum dicabut, maka Partai Buruh dan KSPI tidak percaya dengan pernyataan yang menyatakan pencairan JHT kembali pada peraturan yang lama," tegasnya.

Partai buruh dan KSPI mendesak Menko Perekonomian dan Menaker untuk mengikuti arahan Presiden dengan tidak melakukan akal-akalan melalui kata-kata revisi Permenaker Nomor 2/2022.

Baca Juga: Revisi Aturan JHT, Menaker Janji Libatkan Pekerja dan Para Pakar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!