Penerapan SE Angkutan Penumpang Era New Normal Banyak Dilanggar
Senin, 15 Juni 2020 - 18:08 WIB
Di sisi lain, banyaknya angkutan travel yang tak jelas justru beroperasi tanpa mengacu pada SE no 11 2020 yang dikeluarkan Direkturat Jenderal Perhubungan Darat. “Penegakan di lapangan Zero, mau tak mau kami mengikuti demand,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 41 Tahun 2020 tentang kegiatan transportasi di masa kebiasaan baru sejak 9 Juni 2020. Aturan tersebut ditindaklanjuti melalui SE masing-masing regulator pada masing-masing direktorat di Kementerian Perhubungan.
SE 11 2020 sendiri mengatur aktivitas transportasi angkutan penumpang di masa new normal melui beberapa tahapan atau fase. Fase I misalnya untuk angkutan mobil penumpang diatur kapasitas penumpang 50% jika hendak berpergian pada wilayah berzona merah atau orange
Sebagai informasi, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 41 Tahun 2020 tentang kegiatan transportasi di masa kebiasaan baru sejak 9 Juni 2020. Aturan tersebut ditindaklanjuti melalui SE masing-masing regulator pada masing-masing direktorat di Kementerian Perhubungan.
SE 11 2020 sendiri mengatur aktivitas transportasi angkutan penumpang di masa new normal melui beberapa tahapan atau fase. Fase I misalnya untuk angkutan mobil penumpang diatur kapasitas penumpang 50% jika hendak berpergian pada wilayah berzona merah atau orange
(ind)
Lihat Juga :