Kementan Dukung Usaha Petani Milenial melalui Hibah Kompetitif
Minggu, 06 Maret 2022 - 21:04 WIB
“Proses pencairan tahap pertama, 70%, setelah itu kita lihat bagaimana progres usahanya, kemudian ada laporan keuangan dan evaluasi tahun berjalan. Tahap kedua, pencairan 30% harus membuat laporan keuangan, karena makin besar-besar, semakin maju usaha, maka kita harus rapikan administrasi dan dokumentasi,” kata Idha Widi.
Calon penerima manfaat akan mendapat dana tunai maksimal Rp10 juta untuk kategori Pemula, lama usaha 3 - 6 bulan; Rp25 juta untuk kategori Berkembang lama usaha 6 - 12 bulan; dan Rp50 juta kategori Maju, lama usaha maksimal 24 bulan.
Kemudian syarat omset, untuk kategori Pemula tidak ada, kategori Berkembang Rp48 sampai Rp84 juta, kategori Maju di atas Rp 84 juta. Syarat lain, lunas dari KUR atau plafon sejenis, maksimal Rp25 juta, terutama kategori Kian Maju karena sudah bisa mengakses sumber permodalan lainnya.
Calon penerima harus terdaftar di sistem informasi dari program YESS, pernah ikut pelatihan YESS, tidak status sebagai pelajar atau mahasiswa, atau ASN.
“Kemudian memiliki legalitas usaha NIB dan surat keterangan usaha, menyusun dan mengajukan usulan usaha sesuai format yang tersedia, memiliki akun sosial media yang aktif, informasi ini diperoleh di Instagram Twitter, dan Facebook,” katanya.
Calon penerima manfaat akan mendapat dana tunai maksimal Rp10 juta untuk kategori Pemula, lama usaha 3 - 6 bulan; Rp25 juta untuk kategori Berkembang lama usaha 6 - 12 bulan; dan Rp50 juta kategori Maju, lama usaha maksimal 24 bulan.
Kemudian syarat omset, untuk kategori Pemula tidak ada, kategori Berkembang Rp48 sampai Rp84 juta, kategori Maju di atas Rp 84 juta. Syarat lain, lunas dari KUR atau plafon sejenis, maksimal Rp25 juta, terutama kategori Kian Maju karena sudah bisa mengakses sumber permodalan lainnya.
Calon penerima harus terdaftar di sistem informasi dari program YESS, pernah ikut pelatihan YESS, tidak status sebagai pelajar atau mahasiswa, atau ASN.
“Kemudian memiliki legalitas usaha NIB dan surat keterangan usaha, menyusun dan mengajukan usulan usaha sesuai format yang tersedia, memiliki akun sosial media yang aktif, informasi ini diperoleh di Instagram Twitter, dan Facebook,” katanya.
(dar)
tulis komentar anda