Aturan IMEI Harus Ditegakkan Demi Konsumen dan Iklim Industri
Senin, 15 Juni 2020 - 18:17 WIB
Pelaku industri mempertanyakan soal penerapan aturan blokir ponsel Black Market (BM) lewat IMEI (International Mobile Equipment Identity). Foto/Dok
JAKARTA - Pelaku industri mempertanyakan soal penerapan aturan blokir ponsel Black Market (BM) lewat IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang seharusnya sudah diberlakukan sejak 18 April 2020 lalu oleh pemerintah dengan skema white list. Namun para pelaku bisnis mengeluhkan masih marak beredar ponsel Black Market.
Sejatinya ponsel BM tak bisa mendapat layanan selular karena IME-nya tak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Nyatanya tetap saja dapat layanan selular. Melihat realitas tersebut, kalangan Industri heran kenapa kok hal itu bisa terjadi.
“Mestinya ponsel Black Market sudah tak bisa beredar lagi dan tak dapat layanan selular. Kan, aturannya sudah diberlakukan. Kami jadi bingung, kebijakan ini akan dibawa kemana arahnya?” ungkap Direktur Marketing Advan, Andi Gusena di Jakarta.
Senada dengan Andi Gusena, Manajer Pemasaran Evercoss, Suryadi Willim, ia menilai jika ponsel Black Market masih beredar dan masih mendapat tempat, tidak akan baik untuk iklim industri dan kepentingan konsumen maupun pendapatan negara.
Sejatinya ponsel BM tak bisa mendapat layanan selular karena IME-nya tak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Nyatanya tetap saja dapat layanan selular. Melihat realitas tersebut, kalangan Industri heran kenapa kok hal itu bisa terjadi.
“Mestinya ponsel Black Market sudah tak bisa beredar lagi dan tak dapat layanan selular. Kan, aturannya sudah diberlakukan. Kami jadi bingung, kebijakan ini akan dibawa kemana arahnya?” ungkap Direktur Marketing Advan, Andi Gusena di Jakarta.
Senada dengan Andi Gusena, Manajer Pemasaran Evercoss, Suryadi Willim, ia menilai jika ponsel Black Market masih beredar dan masih mendapat tempat, tidak akan baik untuk iklim industri dan kepentingan konsumen maupun pendapatan negara.
Lihat Juga :