Aturan IMEI Harus Ditegakkan Demi Konsumen dan Iklim Industri

Senin, 15 Juni 2020 - 18:17 WIB
Pelaku industri mempertanyakan soal penerapan aturan blokir ponsel Black Market (BM) lewat IMEI (International Mobile Equipment Identity). Foto/Dok
JAKARTA - Pelaku industri mempertanyakan soal penerapan aturan blokir ponsel Black Market (BM) lewat IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang seharusnya sudah diberlakukan sejak 18 April 2020 lalu oleh pemerintah dengan skema white list. Namun para pelaku bisnis mengeluhkan masih marak beredar ponsel Black Market.

Sejatinya ponsel BM tak bisa mendapat layanan selular karena IME-nya tak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Nyatanya tetap saja dapat layanan selular. Melihat realitas tersebut, kalangan Industri heran kenapa kok hal itu bisa terjadi.

“Mestinya ponsel Black Market sudah tak bisa beredar lagi dan tak dapat layanan selular. Kan, aturannya sudah diberlakukan. Kami jadi bingung, kebijakan ini akan dibawa kemana arahnya?” ungkap Direktur Marketing Advan, Andi Gusena di Jakarta.



Senada dengan Andi Gusena, Manajer Pemasaran Evercoss, Suryadi Willim, ia menilai jika ponsel Black Market masih beredar dan masih mendapat tempat, tidak akan baik untuk iklim industri dan kepentingan konsumen maupun pendapatan negara.

“Sebagai produsen tentunya kami berharap pula agar pemerintah terus memperketat aturan-aturan yang akan melindungi produsen yang sudah berinvestasi di dalam negeri. Jangan diberi jalan para pelaku bisnis ponsel Black Market,” papar Suryadi.

CEO Mito, Hansen mendesak agar pihak pemerintah benar-benar merealisakan aturan tersebut yang sudah ditetapkan pada 18 April 2020 lalu.

“Kami selalu mengikuti arahan dan peraturan yang ditetapkan pemerintah. Jika aturan validasi IMEI ini benar-benar dilakukan akan berdampak positif bagi konsumen, industri dan pemerintah. Jika benar ponsel Black Market masih beredar dan masih mendapat layanan operator selular, kami jadi bertanya, ada problem apa dengan validasi IMEI ini?” ungkap Hansen.

Intinya, lanjut Hansen, sebagai pelaku industri legal ia berharap ketika aturan itu sudah resmi diberlakukan, agar bersama-sama mengawal implementasinya di lapangan.

“Kami bukan dalam posisi menyudutkan pihak tertentu, tapi kami berharap aturan tersebut bisa berjalan dengan semestinya. Jika ada problem dan kendala teknis semestinya dipaparkan secara gamblang ke publik. Publik jangan dibuat bertanya-tanya dan berasumsi liar,” ungkap Hansen.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More