Standarisasi Vape Mendesak Demi Melindungi Konsumen

Selasa, 08 Maret 2022 - 06:24 WIB
Pada 2019 lalu mungkin pernah terdengar tentang vaping yang menyebabkan wabah penyakit paru-paru di Amerika Serikat. Dilansir dari Cancer Research United Kingdom, investigasi menemukan kasus tersebut terkait dengan produk ilegal yang terkontaminasi. Ternyata tidak ada kaitannya dengan vaping. Tidak ada bukti cukup bahwa rokok elektrik yang dibeli dari tempat resmi menyebabkan penyakit paru-paru.

Didukung oleh hasil studi yang diterbitkan oleh Cochrane Review pada Oktober 2020, bahwa rokok elektrik dengan nikotin merupakan alat yang jauh lebih efektif bagi perokok yang ingin berhenti merokok dibandingkan dengan produk lain seperti patch nikotin atau permen karet. Hal ini dikarenakan penggunaan vape terasa mirip dengan merokok biasa.

“Kami sebagai perwakilan dari para konsumen rokok elektrik merasa khawatir jika tersebar informasi yang kurang benar beredar di masyarakat, apalagi jika tanpa adanya bukti atau hasil riset yang terpercaya,” ungkap Hokkop.

Dia menjelaskan, jika merujuk dari banyaknya hasil studi terpercaya yang dapat di akses melalui media-media online mengenai rokok elektrik yang memberikan gambaran positif, selanjutnya adalah tugas dari para produsen untuk menerapkan standar produk yang baik. Tentunya didukung oleh regulasi pemerintah terhadap rokok elektrik.

Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Bakal Suburkan Rokok Ilegal
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!