Kebijakan Zero ODOL Lemahkan Daya Saing Industri

Selasa, 08 Maret 2022 - 13:07 WIB
Pada intinya, kata Yustinus, pelaku industri umumnya mematuhi regulasi, termasuk izin dan kir rutin truk. Namun, truk yang sesuai aturan dengan beban angkutan tidak melampaui izin truk bisa melanggar bila melalui jalan yang berdaya dukung lebih kecil. “Lha, ini berarti infrastruktur atau kelas jalan juga harus ditingkatkan,” katanya.

Apindo bekerjasama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah membuat kajian tentang kebijakan Zero ODOL. Disimpulkan bahwa semua pihak harus meningkatkan kemampuan sehingga tidak jomplang, atau jangan dibebankan ke pelaku industri saja.

Akibat pandemi, kata Yustinus, industri paling tidak membutuhkan waktu dua tahun untuk bisa keluar dari krisis. “Sehingga sangat tepat bila pemberlakuan Zero ODOL diberikan ‘injury time’ atau perpanjangan waktu dua tahun menjadi 1 Januari 2025,” katanya.

Dengan perpanjangan waktu tersebut, kata Yustinus, memungkinkan pelaku industri dan pengusaha angkutan mempunyai kemampuan finansial yang cukup untuk peremajaan truk. “Memang alternatif moda angkutan kereta api sudah dicoba, namun mandek tidak mencapai 1% dari total angkutan karena tidak efisien,” paparnya.

Yustinus berharap permintaan perpanjangan waktu dua tahun tersebut dikabulkan pemerintah. Sebab jika tetap dilaksanakan di 1 Januari 2023, beban pelaku industri dipastikan kian berat. “Apalagi perkembangan dunia yang semakin tidak pasti seperti saat ini,” katanya.

Pemberlakuan Zero ODOL pada 1 Januari 2023, kata dia, pasti akan menaikkan biaya logistik yang berujung pada menurunnya daya saing produk serta menaikkan harga jual sehingga daya beli masyarakat menurun lagi.

“Bila daya beli masyarakat menurun, maka ekonomi kita yang sekitar 60% bergantung pada belanja dalam negeri juga akan menurun. Ujung-ujungnya, pemulihan ekonomi dalam dua tahun terakhir ini akan sia-sia,” katanya.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!