Kebijakan Zero ODOL Lemahkan Daya Saing Industri

Selasa, 08 Maret 2022 - 13:07 WIB
loading...
Kebijakan Zero ODOL...
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan kebijakan bebas truk muatan dan dimensi lebih atau zero over dimension over loading (ODOL) pada Januari 2023 mendatang.
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan kebijakan bebas truk muatan dan dimensi lebih atau zero over dimension over loading (ODOL) pada Januari 2023 mendatang. Namun kalangan industri menyatakan belum siap mengikuti aturan ini dan minta agar kebijakan ini diundur hingga 2025 mendatang.

Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Non Logam Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Wiwik Pudjiastuti mengatakan industri belum siap disebabkan hilangnya momentum persiapan pelaksanaan kebijakan zero ODOL karena adanya pandemi Covid-19 mulai awal tahun 2020 yang menyebabkan utilisasi industri sempat mengalami penurunan.

Di sisi lain, kata Wiwik, penerapan zero ODOL ini akan membebani industri di mana akan menambah volume ritase truk yang berimbas pada penambahan waktu loading dan unloading barang. Kebijakan ini juga menyebabkan peningkatan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan biaya logistik yang berkontribusi sebesar 10%-20% dari struktur biaya produksi.

(Baca juga:Menakar Kesiapan Industri Jelang Pemberlakuan Zero ODOL 2023)

“Akibat semuanya itu pada akhirnya mempengaruhi harga jual produk yang dihasilkan. Hal ini tentunya melemahkan daya saing industri. Oleh sebab itu kalangan industri meminta agar penerapan kebijakan zero ODOL secara penuh ditunda menjadi tahun 2025,” kata Wiwik.

Menurut Wiwik, industri semen, keramik, dan industri bahan galian non logam dan industri lain terus melakukan persiapan, namun belum bisa menerapkan kebijakan zero ODOL secara penuh (100%) mulai Januari 2023. Pasalnya, logistik dan distribusi bahan baku maupun produk industri sangat bergantung pada moda transportasi darat. Ditambah tidak ada perubahan kelas jalan khususnya di luar jawa menyebabkan peremajaan truk yang berkapasitas lebih besar sesuai ODOL tidak bisa dilaksanakan.

Beberapa sektor usaha lain yang juga belum siap dengan kebijakan ODOL secara penuh ini adalah angkutan TBS (tandan buah segar) kelapa sawit dan angkutan CPO (minyak sawit mentah).

(Baca juga:Sopir Truk Tolak Zero Odol, Pintu Masuk Surabaya Macet Total)

Tetapi sejalan dengan Surat Kementerian Perindustrian Nomor 872/M-IND/12/2019 perihal Kebijakan Zero ODOL tertanggal 31 Desember 2019, Menteri Perindustrian meminta agar pelaksanaan Zero ODOL 2021 oleh Kemenhub ditunda antara Tahun 2023-2025 dengan alasan memperhatikan jenis dan karakteristik industri.

“Penundaan ini dimaksud agar industri siap pada tahun 2023-2025. Jadi, sejalan dengan surat tersebut industri mau tidak mau mempersiapkan diri dan melakukan adjustmen terkait pemberlakuan Zero ODOL tersebut,” katanya.

Wiwik mengatakan apabila kebijakan zero ODOL tersebut diterapkan secara umum akan ada kenaikan biaya logistik (pengangkutan) untuk mendapatkan bahan baku maupun dalam distribusi barang/produk jadi ke konsumen. Biaya tersebut pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen dengan harga jual produk yang meningkat.

(Baca juga:Ekonomi Belum Pulih, Pengusaha Minta Kebijakan Zero ODOL Ditunda hingga 2025)

Bagi industri, peningkatan harga ini tidak dapat dihindarkan tetapi hal tersebut akan menurunkan tingkat daya saing perusahaan dan produk. “Apabila harga produk di dalam negeri tinggi dikhawatirkan akan meningkatkan masuknya produk impor yang lebih murah,” katanya.

Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan mengatakan sejak disepakati oleh tiga Menteri (Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Menteri Perindustrian) pada awal Februari 2022 tentang relaksasi Zero ODOL yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2023, maka para industri kaca mulai melakukan peremajaan truk tua. Namun percepatan peremajaan truk tersebut terhenti karena pandemi.

Secara operasional kinerja industri kaca membaik pada akhir kuartal I/2021, termasuk operasional angkutan. Namun secara finansial masih belum pulih karena harus menutup kerugian sebelumnya. “Alhasil peremajaan truk tersebut terhenti,” kata Yustinus.

Pada intinya, kata Yustinus, pelaku industri umumnya mematuhi regulasi, termasuk izin dan kir rutin truk. Namun, truk yang sesuai aturan dengan beban angkutan tidak melampaui izin truk bisa melanggar bila melalui jalan yang berdaya dukung lebih kecil. “Lha, ini berarti infrastruktur atau kelas jalan juga harus ditingkatkan,” katanya.

Apindo bekerjasama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah membuat kajian tentang kebijakan Zero ODOL. Disimpulkan bahwa semua pihak harus meningkatkan kemampuan sehingga tidak jomplang, atau jangan dibebankan ke pelaku industri saja.

Akibat pandemi, kata Yustinus, industri paling tidak membutuhkan waktu dua tahun untuk bisa keluar dari krisis. “Sehingga sangat tepat bila pemberlakuan Zero ODOL diberikan ‘injury time’ atau perpanjangan waktu dua tahun menjadi 1 Januari 2025,” katanya.

Dengan perpanjangan waktu tersebut, kata Yustinus, memungkinkan pelaku industri dan pengusaha angkutan mempunyai kemampuan finansial yang cukup untuk peremajaan truk. “Memang alternatif moda angkutan kereta api sudah dicoba, namun mandek tidak mencapai 1% dari total angkutan karena tidak efisien,” paparnya.

Yustinus berharap permintaan perpanjangan waktu dua tahun tersebut dikabulkan pemerintah. Sebab jika tetap dilaksanakan di 1 Januari 2023, beban pelaku industri dipastikan kian berat. “Apalagi perkembangan dunia yang semakin tidak pasti seperti saat ini,” katanya.

Pemberlakuan Zero ODOL pada 1 Januari 2023, kata dia, pasti akan menaikkan biaya logistik yang berujung pada menurunnya daya saing produk serta menaikkan harga jual sehingga daya beli masyarakat menurun lagi.

“Bila daya beli masyarakat menurun, maka ekonomi kita yang sekitar 60% bergantung pada belanja dalam negeri juga akan menurun. Ujung-ujungnya, pemulihan ekonomi dalam dua tahun terakhir ini akan sia-sia,” katanya.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1402 seconds (0.1#10.140)