Menko Airlangga: Bayar dan Lapor Pajak Merupakan Bentuk Kecintaan kepada Negara

Selasa, 08 Maret 2022 - 17:06 WIB
Menko Airlangga Hartarto bersama menteri dan pejabat lainnya saat melaporkan SPT. Foto.Ist
JAKARTA - Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta warga negara sebagai wajib pajak (WP) untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan bagi pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Baca juga: Luhut Nyaris Tak Hadir Lapor SPT, Sri Mulyani: Kan Bapak, Menko yang Paling Tajir!



Tanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pembayaran pajak, sebagai cerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam sistem perpajakan di Indonesia.

“Saya telah lapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan secara online dengan menggunakan e-filing. Terima kasih kepada Dirjen Pajak yang telah memberi kemudahan untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan e-filing kita dapat lapor pajak kapan saja tanpa datang ke kantor pajak, dan tentunya ini memberi kenyamanan bagi para Wajib Pajak,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Pelaporan SPT Tahunan oleh Pejabat Negara yang berlangsung di Aula Cakti Budhhi Bhakti, Gedung Marie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (8/03/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!