Atasi Kelangkaan Minyak Goreng, Ekspor CPO Disarankan Stop Sementara
Selasa, 08 Maret 2022 - 19:05 WIB
JAKARTA - Pemerintah disarankan untuk sementara menyetop ekspor Crude Palm Oil (CPO) . Hal ini dimaksudkan agar stok minyak goreng untuk kebutuhan nasional tidak terganggu.
Artinya apa dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemenda) bisa mencabut Permendag No. 2 Tahun 2002 yang di dalamnya tidak melarang ekspor CPO . Permendag yang dimaksudkan untuk pengendalian melalui prosedur pencatatan ekspor, dinilai tidak berjalan dengan baik dalam menangani krisis minyak goreng.
Hal ini berbeda ketika Indonesia mengalami krisis batu bara, pemerintah berani mengambil langkah mengeluarkan larangan ekspor selama sebulan, sampai akhir Januari 2022 kala itu. Kebijakan layaknya pelarangan ekspor batu bara itu, sebenarnya bisa dipakai juga dalam menangani kelangkaan minyak goreng.
“Program Biodiesel B-20, B-30, B-40 sebagaimana dikemukakan banyak kalangan sebagai penyebab kelangkaan minyak goreng, tidak beralasan. Pertanyaannya kemudian, apakah alokasi CPO (Crude Palm Oil) yang diperuntukkan bagi minyak goreng kemudian dikorbankan, hanya karena nafsu ingin mendapat keuntungan besar dari ekspor?” ucap Direktur Lembaga Riset dan Penelitian Indonesia, George Kuahaty di Jakarta, Selasa (8/3/2022)
Temuan Ombudsman yang menyebutkan 89% retail tradisional menjual minyak goreng di atas HET (Harga Eceran Tertinggi), tidak boleh dianggap sepele. Belum lagi penyimpangan transaksional di sejumlah provinsi.
Harga jual di atas HET dan penyimpangan transaksional menurut catatan Ombudsman terjadi di Bangka Beliting, Jambi, Sumatera Utara, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat dan Papua.
“Coba kita hitung berapa jumlah masyarakat yang terdampak kelangkaan minyak goreng di seluruh daerah-daerah itu," sambung Kuahaty.
Kelangkaan minyak goreng juga disebabkan karena adanya pembatasan pasokan kepada distributor yang meneruskan ke pedagang tradisional, ini di luar ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret.
Artinya apa dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemenda) bisa mencabut Permendag No. 2 Tahun 2002 yang di dalamnya tidak melarang ekspor CPO . Permendag yang dimaksudkan untuk pengendalian melalui prosedur pencatatan ekspor, dinilai tidak berjalan dengan baik dalam menangani krisis minyak goreng.
Hal ini berbeda ketika Indonesia mengalami krisis batu bara, pemerintah berani mengambil langkah mengeluarkan larangan ekspor selama sebulan, sampai akhir Januari 2022 kala itu. Kebijakan layaknya pelarangan ekspor batu bara itu, sebenarnya bisa dipakai juga dalam menangani kelangkaan minyak goreng.
“Program Biodiesel B-20, B-30, B-40 sebagaimana dikemukakan banyak kalangan sebagai penyebab kelangkaan minyak goreng, tidak beralasan. Pertanyaannya kemudian, apakah alokasi CPO (Crude Palm Oil) yang diperuntukkan bagi minyak goreng kemudian dikorbankan, hanya karena nafsu ingin mendapat keuntungan besar dari ekspor?” ucap Direktur Lembaga Riset dan Penelitian Indonesia, George Kuahaty di Jakarta, Selasa (8/3/2022)
Temuan Ombudsman yang menyebutkan 89% retail tradisional menjual minyak goreng di atas HET (Harga Eceran Tertinggi), tidak boleh dianggap sepele. Belum lagi penyimpangan transaksional di sejumlah provinsi.
Harga jual di atas HET dan penyimpangan transaksional menurut catatan Ombudsman terjadi di Bangka Beliting, Jambi, Sumatera Utara, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat dan Papua.
“Coba kita hitung berapa jumlah masyarakat yang terdampak kelangkaan minyak goreng di seluruh daerah-daerah itu," sambung Kuahaty.
Kelangkaan minyak goreng juga disebabkan karena adanya pembatasan pasokan kepada distributor yang meneruskan ke pedagang tradisional, ini di luar ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret.
Lihat Juga :
tulis komentar anda