Jangan Mentang-mentang Ada JKP Terus Seenaknya PHK Karyawan, Menaker: Pilihan Terakhir

Kamis, 10 Maret 2022 - 17:55 WIB
"Jadi kami, pemerintah tidak membebani iuran baru," ucapnya.

Baca Juga: Sedang Direvisi, Pencairan JHT Gunakan Aturan Lama

Menurutnya, pekerja yang menjadi peserta program JKP, dan di kemudian hari ter-PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.

"Kami, pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ungkap Ida.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!