Sedang Direvisi, Pencairan JHT Gunakan Aturan Lama
Rabu, 02 Maret 2022 - 12:19 WIB
loading...
Menaker Ida menyatakan akan menyerap semua aspirasi terkait revisi aturan JHT. Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran jaminan hari tua ( JHT ) yang perlu dipermudah, Menaker Ida Fauziyah menegaskan kementeriannya sedang merevisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
Baca juga: Soal Anggaran Rp3,1 Miliar Buat Main Golf, Begini Penjelasan BPJamsostek
Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 Tahun 2022, insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga," tegas Menaker Ida di Jakarta, Rabu(2/3/2022).
Baca juga: Soal Anggaran Rp3,1 Miliar Buat Main Golf, Begini Penjelasan BPJamsostek
Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 Tahun 2022, insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga," tegas Menaker Ida di Jakarta, Rabu(2/3/2022).
Lihat Juga :