Jika Diberi Mandat, Buwas Siap Turun Gunung Atasi Kelangkaan Minyak Goreng
Jum'at, 11 Maret 2022 - 14:05 WIB
JAKARTA - Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso atau Buwas mengaku pihaknya belum menerima penugasan dari pemerintah untuk menindaklanjuti terjadinya kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di pasaran. Padahal, penugasan itu dinilai penting untuk menstabilkan harga dan pasokan pangan tersebut.
Buwas menjelaskan ketersediaan minyak goreng bukan menjadi kewajiban atau tanggung jawab Bolog. Intervensi BUMN di sektor pangan itu akan dilakukan bila pemerintah telah memberikan mandat.
"Kalau minyak goreng clear bahwa Bulog tidak ada tanggung jawabnya. Dan (yang) diberikan kepada Bulog itu penugasan, seperti daging. Bulog itu penugasan, tidak ada kewenangan untuk terus otomatis mendatangkan (stok)," ujar Buwas saat ditemui di kawasan pergudangan Bulog, Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Tugas Bulog berdasarkan Perpres No. 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perum Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional. Melalui beleid ini, pemerintah menugaskan BUMN untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen.
Pangan yang dimaksud dalam regulasi tersebut mencakup beras, jagung, kedelai, gula pasir, minyak goreng, tepun terigu, bawang merah, cabai, daging sapi, daging ayam ras, dan telur. Hanya saja, lanjut Buwas, dalam kasus kelangkaan dan tingginya minyak goreng proses stabilisasi belum bisa dilakukan Bulog lantaran belum ada penugasan yang diberikan.
Menurutnya, Badan Pangan Nasional sebagai regulator pangan di dalam negeri pun belum memberikan arahan kepada Bulog selaku operator untuk mengambil langkah inisiatif mengatasi persoalan minyak goreng. Saat ini, baru Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Pangan Nasional, dan Holding BUMN Pangan atau ID Food yang sudah melakukan sejumlah langkah intervensi.
"Kalau sekarang kenapa minyak goreng langka? Itu ada hubunganya dengan Menteri Perdagangan dan kemarin sudah dijelaskan oleh Mendag, bagaimana kelangkaan, dan Mendag sudah berkoordinasi kepada penegak hukum untuk ditelusuri. Karena benar, jatah yang ada di Kemendag jumlah yang dibutuhkan untuk kebutuhan masyarakat, tetapi sampai hari ini kok kosong gitu. Pasti ada something dong, yang bisa membuktikan ini dari pihak penegakan hukum," ungkap Buwas.
Mahalnya harga minyak goreng sempat menjadi kendala yang cukup lama beberapa waktu lalu. Pemerintah lalu menetapkan HET minyak goreng seharga Rp14.000 per liter, Rp13.500, dan Rp11.500.
Namun, usai ada kebijakan tersebut, stok minyak goreng tiba-tiba menjadi langka di pasaran. Di berbagai ritel atau swalayan banyak terlihat masyarakat berebut ketika ada stok minyak goreng.
Buwas menjelaskan ketersediaan minyak goreng bukan menjadi kewajiban atau tanggung jawab Bolog. Intervensi BUMN di sektor pangan itu akan dilakukan bila pemerintah telah memberikan mandat.
"Kalau minyak goreng clear bahwa Bulog tidak ada tanggung jawabnya. Dan (yang) diberikan kepada Bulog itu penugasan, seperti daging. Bulog itu penugasan, tidak ada kewenangan untuk terus otomatis mendatangkan (stok)," ujar Buwas saat ditemui di kawasan pergudangan Bulog, Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Tugas Bulog berdasarkan Perpres No. 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perum Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional. Melalui beleid ini, pemerintah menugaskan BUMN untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen.
Pangan yang dimaksud dalam regulasi tersebut mencakup beras, jagung, kedelai, gula pasir, minyak goreng, tepun terigu, bawang merah, cabai, daging sapi, daging ayam ras, dan telur. Hanya saja, lanjut Buwas, dalam kasus kelangkaan dan tingginya minyak goreng proses stabilisasi belum bisa dilakukan Bulog lantaran belum ada penugasan yang diberikan.
Menurutnya, Badan Pangan Nasional sebagai regulator pangan di dalam negeri pun belum memberikan arahan kepada Bulog selaku operator untuk mengambil langkah inisiatif mengatasi persoalan minyak goreng. Saat ini, baru Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Pangan Nasional, dan Holding BUMN Pangan atau ID Food yang sudah melakukan sejumlah langkah intervensi.
"Kalau sekarang kenapa minyak goreng langka? Itu ada hubunganya dengan Menteri Perdagangan dan kemarin sudah dijelaskan oleh Mendag, bagaimana kelangkaan, dan Mendag sudah berkoordinasi kepada penegak hukum untuk ditelusuri. Karena benar, jatah yang ada di Kemendag jumlah yang dibutuhkan untuk kebutuhan masyarakat, tetapi sampai hari ini kok kosong gitu. Pasti ada something dong, yang bisa membuktikan ini dari pihak penegakan hukum," ungkap Buwas.
Mahalnya harga minyak goreng sempat menjadi kendala yang cukup lama beberapa waktu lalu. Pemerintah lalu menetapkan HET minyak goreng seharga Rp14.000 per liter, Rp13.500, dan Rp11.500.
Namun, usai ada kebijakan tersebut, stok minyak goreng tiba-tiba menjadi langka di pasaran. Di berbagai ritel atau swalayan banyak terlihat masyarakat berebut ketika ada stok minyak goreng.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda