Mengenal Binary Option yang Menjerat Doni Salmanan dan Para Sultan Karbitan
Jum'at, 11 Maret 2022 - 16:33 WIB
Namun yang perlu ditekankan bahwa Binary Option bukan real market. Pengguna tidak membeli aset dalam bentuk apapun melainkan hanya menebak saja. Penyedia jasa platform hanya mengambil data market komoditas yang ada di real market. Penggunaan yang mudah banyak yang akhirnya kepincut.
Padahal jelas dari perhitungan bagi hasil 100:80 jelas merugikan pengguna. Anehnya lagi, kekalahan pengguna justru menguntungkan affiliator. Influencer platform atau kebanyakan juga jadi affiliator meneguk cuan hinga 70-80% dari penderitaan orang. Hal ini juga diperparah dengan gaya hidup affiliator yang suka pamer kemewahan di media sosial.
Tugas Affiliator
Para affiliator yang suka pamer kemewahan ini tugasnya mengajak masyarakat ikut trading judi online. Mereka mendapatkan komisi rata-rata 70-80% dari transaksi pengguna yang kalah dan sisanya masuk kantong broker.
Pamer kemewahan salah satu cara menarik perhatian agar semakin banyak masyarakat tertipu judi online. Satgas Investasi secara tegas menyatakan bahwa affilator melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 9 menyatakan pelaku usaha dilarang mempromosikan usah dengan cara tidak benar apalagi menipu.
Tak berhenti di situ, affiliator juga melanggar UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Jangka Komoditi. Pasal 57 melarang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi pihak lain melakukan kontrak berjangka dengan cara membujuk dengan memberikan harapan diluar kewajaran apalagu dengan pamer kemewahan bak sultan.
Padahal jelas dari perhitungan bagi hasil 100:80 jelas merugikan pengguna. Anehnya lagi, kekalahan pengguna justru menguntungkan affiliator. Influencer platform atau kebanyakan juga jadi affiliator meneguk cuan hinga 70-80% dari penderitaan orang. Hal ini juga diperparah dengan gaya hidup affiliator yang suka pamer kemewahan di media sosial.
Tugas Affiliator
Para affiliator yang suka pamer kemewahan ini tugasnya mengajak masyarakat ikut trading judi online. Mereka mendapatkan komisi rata-rata 70-80% dari transaksi pengguna yang kalah dan sisanya masuk kantong broker.
Pamer kemewahan salah satu cara menarik perhatian agar semakin banyak masyarakat tertipu judi online. Satgas Investasi secara tegas menyatakan bahwa affilator melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 9 menyatakan pelaku usaha dilarang mempromosikan usah dengan cara tidak benar apalagi menipu.
Tak berhenti di situ, affiliator juga melanggar UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Jangka Komoditi. Pasal 57 melarang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi pihak lain melakukan kontrak berjangka dengan cara membujuk dengan memberikan harapan diluar kewajaran apalagu dengan pamer kemewahan bak sultan.
Lihat Juga :