Mengenal Binary Option yang Menjerat Doni Salmanan dan Para Sultan Karbitan
Jum'at, 11 Maret 2022 - 16:33 WIB
Baca Juga: Kasus Penipuan Quotex, Bareskrim Periksa Istri Doni Salmanan Senin Pekan Depan
Selain dari sisi regulasi, Binary Option juga tak berizin karena praktinya justru merugikan. Keuntungan di bawah 100% sudah jelas merugikan karena risiko lebih besar dibandingkan keuntungan. "Bappepti tidak pernah mengeluarkan izin karena dilarang UU," Kepala Bappepti Indrasari Wisnu Wardhana.
Sistem binary berasal dari Amerika Serikat (AS). Namun mekanisme yang ditawarkan di luar AS justru berbeda. Berdasarkan laporan, hanya ada tiga pasar kontrak resmi yang ditunjuk memasarkan siatem trading binary, yakni Cantor Exchange LP, Chicago Mercantile Exchange dan North American Derivatives Exchage.
Menjerat Publik Figur
Binary option menjerat publik figur seperti Indra Kenz, Donny Salmanan dan masih banyak lagi. Kini mereka menjadi tersangka karena meneguk cuan dari affiliator. Affiliator memiliki kekuatan mempengaruhi orang lain menggunakan produk yang ditawarkan. Mereka kini menjadi tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara karena menyebarkan berita bohong hingga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain dari sisi regulasi, Binary Option juga tak berizin karena praktinya justru merugikan. Keuntungan di bawah 100% sudah jelas merugikan karena risiko lebih besar dibandingkan keuntungan. "Bappepti tidak pernah mengeluarkan izin karena dilarang UU," Kepala Bappepti Indrasari Wisnu Wardhana.
Sistem binary berasal dari Amerika Serikat (AS). Namun mekanisme yang ditawarkan di luar AS justru berbeda. Berdasarkan laporan, hanya ada tiga pasar kontrak resmi yang ditunjuk memasarkan siatem trading binary, yakni Cantor Exchange LP, Chicago Mercantile Exchange dan North American Derivatives Exchage.
Menjerat Publik Figur
Binary option menjerat publik figur seperti Indra Kenz, Donny Salmanan dan masih banyak lagi. Kini mereka menjadi tersangka karena meneguk cuan dari affiliator. Affiliator memiliki kekuatan mempengaruhi orang lain menggunakan produk yang ditawarkan. Mereka kini menjadi tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara karena menyebarkan berita bohong hingga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(nng)
Lihat Juga :