Ekspor Terhambat, Pengusaha Minyak Sawit Tolak Aturan DMO 30%
Jum'at, 11 Maret 2022 - 19:46 WIB
Ilustrasi pabrik pengolahan sawit. Foto/Dok SINDOnews/Yorri Farli
JAKARTA - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni) menolak kebijakan baru pemerintah yang menaikkan Domestic Market Obligation (DMO) untuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) menjadi 30% dari sebelumnya hanya 20%.
"Tidak perlu DMO 30%, cukup 20% dan bahkan saya sarankan supaya lebih lancar lagi, tidak perlu ada DMO," ujar Direktur Eksekutif Gimni Sahat Sinaga dalam konferensi pers, Jumat (11/3/2022).
Menurut dia, kebijakan tersebut justru akan mempersulit eksportir, bahkan bisa mengakibatkan ekspor jadi macet. "Apabila ekspor terhalang, maka perkebunan sawit akan rugi karena 64% market kita ada di pasar luar negeri,” ungkapnya.
Baca juga: Harga CPO Bergerak Naik Imbas Kebijakan Pembatasan Ekspor Indonesia
"Tidak perlu DMO 30%, cukup 20% dan bahkan saya sarankan supaya lebih lancar lagi, tidak perlu ada DMO," ujar Direktur Eksekutif Gimni Sahat Sinaga dalam konferensi pers, Jumat (11/3/2022).
Menurut dia, kebijakan tersebut justru akan mempersulit eksportir, bahkan bisa mengakibatkan ekspor jadi macet. "Apabila ekspor terhalang, maka perkebunan sawit akan rugi karena 64% market kita ada di pasar luar negeri,” ungkapnya.
Baca juga: Harga CPO Bergerak Naik Imbas Kebijakan Pembatasan Ekspor Indonesia
Lihat Juga :