Penerimaan Tersendat, Defisit APBN Melebar Jadi Rp179,1 Triliun

Selasa, 16 Juni 2020 - 12:20 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada bulan Mei 2020 mencapai Rp179,1 triliun, atau sekitar 1,1% dari pendapatan domestik bruto (PDB). Angka ini sebesar 21,1% dari total defisit dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2020 yang dipatok sebesar 5,07%, kemudian direvisi menjadi 6,34%.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, defisit ini dikarenakan terjadinya kontraksi pada penerimaan. Sedangkan anggaran untuk kebutuhan belanja sangat tinggi.



"Defisit tercatat sebesar Rp179,6 triliun atau 21,1% dari total defisit dalam Perpres 54. Ini berarti terjadi kenaikan defisit 42,8%. Kenaikan defisit dibandingkan tahun lalu terjadi karena semua penerimaan negara mengalami kontraksi," ujar Sri Mulyani dalam telekonferensi APBN KiTA, Selasa (16/6/2020).

Dia menjelaskan, pada akhir Mei, penerimaan negara baru terkumpul Rp664,3 triliun atau 37,7% dari target APBN 2020 perubahan yang diatur dalam Perpres 54/2020 sebesar Rp1.760,9 triliun. Dibandingkan tahun lalu, angka tersebut mengalami penurunan sebesar 9,1%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!