Anggaran Pemulihan Ekonomi Membesar Jadi Rp686,2 Triliun
Senin, 15 Juni 2020 - 18:37 WIB
loading...
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan dana pemulihan untuk pandemi virus corona menjadi Rp686,2 triliun dari sebelumnya dana yang disiapkan pemerintah Rp677,2 triliun. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal kembali menambah anggaran untuk pemulihan ekonomi Indonesia (PEN). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan dana pemulihan untuk pandemi virus corona menjadi Rp686,2 triliun dari sebelumnya dana yang disiapkan pemerintah Rp677,2 triliun.
"Biaya pemulihan ekonomi Rp686 triliun dan pemulihan ekonomi 598 triliun jelas merupakan suatu angka yang luar biasa besar yang ditetapkan dengan waktu yang begitu singkat," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Senin (15/6/2020).
(Baca Juga: Anggaran Pemulihan Ekonomi Naik Jadi Rp677,2 Triliun, Ini Rinciannya )
Menkeu menjelaskan anggaran pemulihan ekonomi akan terus bergerak mengingat dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) yang terus dinamis. Lebih lanjut terang dia, anggaran pemulihan ekonomi ini berdasarkan program yang diturunkan dari Perppu 1/ 2020 serta didesain dalam keadaan kegentingan untuk menggairahkan ekonomi Indonesia.
"Sehingga kita perlu menjaga agar aspek moral hazard bisa diminimalkan atau bisa ditangani tanpa mengurangi kecepatan dan ketepatan kita dalam melakukan penanganan akibat COVID-19, baik dalam kesehatan di bidang sosial maupun ekonomi dan keuangan," katanya.
"Biaya pemulihan ekonomi Rp686 triliun dan pemulihan ekonomi 598 triliun jelas merupakan suatu angka yang luar biasa besar yang ditetapkan dengan waktu yang begitu singkat," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Senin (15/6/2020).
(Baca Juga: Anggaran Pemulihan Ekonomi Naik Jadi Rp677,2 Triliun, Ini Rinciannya )
Menkeu menjelaskan anggaran pemulihan ekonomi akan terus bergerak mengingat dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) yang terus dinamis. Lebih lanjut terang dia, anggaran pemulihan ekonomi ini berdasarkan program yang diturunkan dari Perppu 1/ 2020 serta didesain dalam keadaan kegentingan untuk menggairahkan ekonomi Indonesia.
"Sehingga kita perlu menjaga agar aspek moral hazard bisa diminimalkan atau bisa ditangani tanpa mengurangi kecepatan dan ketepatan kita dalam melakukan penanganan akibat COVID-19, baik dalam kesehatan di bidang sosial maupun ekonomi dan keuangan," katanya.
Lihat Juga :