Harga BBM Makin Tinggi, Pengamat: Saatnya Kita Berhemat!
Senin, 14 Maret 2022 - 15:42 WIB
JAKARTA - Naiknya harga minyak dunia yang berdampak terhadap semakin tingginya harga bahan bakar minyak ( BBM ) di Indonesia, terutama untuk jenis BBM yang tidak disubsidi oleh pemerintah.
Sesuai dengan Perpres 191/2014, di Indonesia beredar 3 jenis BBM, yakni BBM Jenis Tertentu (JBT) yang mendapatkan subsidi yaitu minyak tanah dan solar subsidi, lalu BBM Jenis Khusus Penugasan (JBKP) yaitu BBM RON mininal 88. Terakhir, BBM Umum, yakni jenis BBM di luar ke dua jenis BBM sebelumnya seperti Pertamax Series, Dexlite dan Pertamina Dex.
Formula dan harga BBM Umum mengacu kepada KepMen ESDM 62/2020 dimana memang ditetapkan oleh Badan Usaha dengan acuan harga rata-rata MOPS/Argus yang pastinya mengikuti harga minyak dunia. Hal ini yang menyebabkan harga BBM Umum fluktuatif dan mengikuti harga minyak dunia.
"Oleh karena itu, di tengah kondisi ekonomi dan harga komoditas global yang yang tidak menentu, sebaiknya kita mulai kembali berhemat menggunakan BBM," ujar Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/3/2022)
.
Mamit mengatakan, seiring dengan mulai tumbuhnya roda perekonomian pasca pandemi, dimana mobilitas masyarakat mulai kembali masif, kebutuhan pun BBM kembali meningkat. Di sisi lain, harga BBM saat ini mengalami lonjakan yang cukup signifikan akibat kenaikan harga minyak dunia.
"Ini pastinya akan berdampak terhadap beban keuangan, maka saya mengimbau agar kita bisa lebih berhemat dalam menggunakan BBM dalam kegiatan sehari-hari. Agar beban keuangan akibat naiknya harga BBM itu juga berkurang," jelasnya.
Mamit menyampaikan, salah satu upaya untuk melakukan penghematan BBM adalah dengan menggunakan transportasi umum. Apalagi, saat ini transportasi umum sudah berbenah dan mampu memberikan kenyamanan bagi penggunanya.
Sesuai dengan Perpres 191/2014, di Indonesia beredar 3 jenis BBM, yakni BBM Jenis Tertentu (JBT) yang mendapatkan subsidi yaitu minyak tanah dan solar subsidi, lalu BBM Jenis Khusus Penugasan (JBKP) yaitu BBM RON mininal 88. Terakhir, BBM Umum, yakni jenis BBM di luar ke dua jenis BBM sebelumnya seperti Pertamax Series, Dexlite dan Pertamina Dex.
Formula dan harga BBM Umum mengacu kepada KepMen ESDM 62/2020 dimana memang ditetapkan oleh Badan Usaha dengan acuan harga rata-rata MOPS/Argus yang pastinya mengikuti harga minyak dunia. Hal ini yang menyebabkan harga BBM Umum fluktuatif dan mengikuti harga minyak dunia.
"Oleh karena itu, di tengah kondisi ekonomi dan harga komoditas global yang yang tidak menentu, sebaiknya kita mulai kembali berhemat menggunakan BBM," ujar Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/3/2022)
.
Mamit mengatakan, seiring dengan mulai tumbuhnya roda perekonomian pasca pandemi, dimana mobilitas masyarakat mulai kembali masif, kebutuhan pun BBM kembali meningkat. Di sisi lain, harga BBM saat ini mengalami lonjakan yang cukup signifikan akibat kenaikan harga minyak dunia.
"Ini pastinya akan berdampak terhadap beban keuangan, maka saya mengimbau agar kita bisa lebih berhemat dalam menggunakan BBM dalam kegiatan sehari-hari. Agar beban keuangan akibat naiknya harga BBM itu juga berkurang," jelasnya.
Mamit menyampaikan, salah satu upaya untuk melakukan penghematan BBM adalah dengan menggunakan transportasi umum. Apalagi, saat ini transportasi umum sudah berbenah dan mampu memberikan kenyamanan bagi penggunanya.
tulis komentar anda