Sepekan Syarat PCR dan Antigen Dihapus, Industri Penerbangan dan Pariwisata Bergairah Lagi

Rabu, 16 Maret 2022 - 21:24 WIB
Penerbangan rute internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali terus menunjukkan tren positif. Sejak kembali melayani penerbangan internasional pada 3 Februari hingga 14 Maret 2022, jumlah penumpang internasional yang berangkat dan pergi dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali telah mencapai 8.770 penumpang dengan trafik pesawat mencapai 142 pergerakan pesawat.

Hingga saat ini sebanyak 7 maskapai rute internasional telah beroperasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan melayani 5 rute penerbangan. Ke-7 maskapai tersebut yaitu Garuda Indonesia rute Narita-Denpasar & Sydney-Denpasar, Singapore Airlines rute Singapura-Denpasar, Scoot rute Singapura-Denpasar, Jetstar Asia rute Singapura-Denpasar, KLM Royal Dutch rute Singapura-Denpasar, Jetstar Airways rute Melbourne-Denpasar, dan Malaysia Airlines rute Kuala Lumpur-Denpasar.

"Dengan terus bertambahnya jumlah maskapai yang melayani penerbangan rute internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan ekonomi & industri pariwisata di Bali secara berkelanjutan," paparnya.



"Kami juga berkomitmen untuk terus memastikan semua prosedur operasional penerbangan internasional berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku & implementasi protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat demi mewujudkan penerbangan yang aman, nyaman dan sehat bagi seluruh pengguna jasa,” tambah Faik.

Sebagai informasi SE Kemenhub itu mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut dan Kereta Api Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sejumlah ketentuan baru yang diatur untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat dan kereta api, yakni:

- PPDN dengan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen;

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More